- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Medical Health Online
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Rp 54.000
Add to cart
Spesifikasi Barang :
| Buku | Agama |
| Ukuran Berat | 1 kg |
| Stock | Ready |
| Jenis | Baru / |
| Warna | - |
| Harga | Net |
Nuansa Fiqh Sosial
Penulis : KH. MA Sahal Mahfudh
Penerbit : LKiS
Tahun terbit: 2004
Jum hal : xxvi + 390 halaman
Berat : 550 gr
Harga : 54.000
Kyai Sahal adalah seorang ulama’ yang sudah termayshur baik di ranah nasional maupun internasional. Beliau adalah seorang ulama’ yang tidak hanya di kenal oleh kalangan pesantren, namun banyak pula kalangan intelektual yang mengenal beliau. Pemikiran beliau yang dinamis,fleksibel, kritis terhadap suatu masalah dan kontekstual dalam memahami sebuah keadaan membuat nama beliau begitu familiar di semua kalangan. Banyak perguruan tinggi baik lokal maupun mancanegara yang mencoba mempelajari pemikiran Kyai Sahal, namun mereka sampai sekarang masih belum bisa memahaminya.
Kyai Sahal adalah seorang ulama’ yang ulet dalam hal menulis. Sudah banyak karya yang beliau lahirkan dari mulai makalah, buku dan kitab. Beberapa kitab hasil karya beliau antara lain Thariqatul Khusul ‘Ala Lubbul Ushul, Fawa’idunnajibah, Tsamrotul Khajeniyah dan masih banyak lagi. Adapun karya beliau yang berbentuk buku salah satunya adalah buku Nuansa Fiqih Sosial. karya-karya beliau tidak hanya di kenal dalam lingkup nasional namun sudah merambah di ranah internasional.
Namun dengan segala penghargaan dari semua kalangan beliau pernah tidak silau dengan semua itu. Beliau tetaplah Kyai Sahal yang sederhana dan tidak neko-neko dalam urusan dunia.
Salah satu penghargaan atas kecerdasan beliau adalah gelar doktor kehormatan Honoris Causa (HC) dari UIN Syarif Hidayatullah (Jakarta) pada tahun 2003. Dan masih banyak perhargaan lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Itulah sekilas potret keistimewaan dari romo KH.M.A.Sahal Mahfudh. Semoga kita sebagai santri beliau dapat meneladani uswah dari Kyai Sahal. Amin
Beberapa poin dari buku NUANSA FIQH SOSIAL :
Jejak intelektual Dr. (HC). KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh :
Beliau lahir di Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 17 Desember 1937 – wafat di Pati, 24 Januari 2014 pada umur 76 tahun. Kyai Sahal lahir dari pasangan Kyai Mahfudz bin Abd. Salam al- Hafidz (w 1944 M) dan Hj. Badi’ah (w. 1945 M). sedari lahir hidup di pesantren, dibesarkan dalam lingkungan pesantren, belajar hingga ladang pengabdiannya pun ada di pesantren.
Memulai pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah (1943-1949), Madrasah Tsanawiyah (1950-1953) Perguruan Islam Mathaliul Falah, Kajen, Pati. Setelah beberapa tahun belajar di lingkungannya sendiri, Kyai Sahal muda nyantri ke Pesantren Bendo, Pare, Kediri, Jawa Timur di bawah asuhan Kyai Muhajir, Selanjutnya tahun 1957-1960 dia belajar di pesantren Sarang, Rembang, di bawah bimbingan Kyai Zubair. Pada pertengahan tahun 1960-an, Kyai Sahal belajar ke Mekah di bawah bimbingan langsung Syaikh Yasin Al-Fadani. Sementara itu, pendidikan umumnya hanya diperoleh dari kursus ilmu umum di Kajen (1951-1953).
Didalam pemerintahan Indonesia Kyai Sahal memegang beberapa jabatan penting salah satunya beliau adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2000 hingga 2014. Sebelumnya selama dua periode menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga 2014.
Kyai Sahal selama 10 tahun memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, kemudian didaulat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI pada Juni 2000 sampai tahun 2005.
Di luar itu, Kyai Sahal adalah pemimpin Pesantren Maslakul Huda (PMH) sejak tahun 1963. Pesantren di Kajen, Margoyoso (Pati, Jawa Tengah) ini didirikan ayahnya, KH.Mahfudh Salam, pada 1910. Selain itu Kyai Sahal adalah rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU), Jepara, Jawa Tengah sejak tahun 1989 hingga mengantarkan INISNU menjadi UNISNU Jepara pada tahun 2013.
Isi buku :
Fiqh sebagai refleksi syari’at itu memiliki empat pokok komponen ajaran yaitu : ’ubudiyah (peribadatan), memiliki korelasi kuat dengan keimanan.dengan kata lain amal ibadah adalah manifestasi dari keimanan. ibadah sendiri terbagi menjadi dua macam. Yang pertama bermanfaat untuk pribadi (individual/syakhsiyah). Dan yang kedua bermanfaat untuk orang lain atau masyarakat (sosial/ijtima’iyah)
Dalam konteks sosial yang ada, ajaran syari’at yang tertuang dalam fiqih sering terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari.hal ini pada hakikatnya disebabkan oleh pandangan fiqh yang terlalu formalistik. Yang mana titik kehidupan yang kian hari bersifat teologis menjadi tidak berbanding dengan konsep legal formalisme yang ditawarkan fiqh.
Fiqh oleh sebagian kaum muslimin diperlakukan sebagai norma dogmatis yang tidak bisa diganggu gugat,tidak jarang fiqih dalam hal ini kitab kuning dianggap sebagai kitab suci kedua setelah Al-qur’an. Padahal sistematika dan seperangkat penalaran yang dimilki fiqh sebenarnya memungkinkan fiqh dikembangkan secara kontekstual. Sehingga tidak akan tertinggal oleh perkembangan sosial yang ada.
Gagasan mengenai memahami kitab kuning secara kontekstual dan mengurangi interpretasi tekstual itu tidak terlalu berlebihan, mengingat bahwa pemahaman kontekstual bukan berarti meninggalkan dan menanggalkan fiqh secara mutlak. Namun justru dengan pemahaman tersebut segala aspek perilaku kehidupan akan dapat terjiwai oleh fiqh secara konseptual dan tidak menyimpang dari rel fiqih itu sendiri. Dan hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa fiqh atau komponen ajaran islam lainnya tidak harus selalu disesuaikan dengan keadaan zaman yang ada, akan tetapi bagaimana mengaplikasikan fiqh secara baik dan benar,serta mudah diterima oleh khalayak awam tanpa kesalahan yang berarti.
Fiqh tidak bisa berdiri sendiri karena sebagai disiplin ilmu maupun perangkat keputusan hukum fiqh dibantu oleh sejumlah kerangka teoritik bagi pengambilan keputusan hukum agama dan hal yang penting juga untuk selalu mengintegrasikan disiplin-disiplin ilmu lain ke dalam wilayah fiqh untuk memperoleh alternatif pemecahan masalah tanpa resiko hukum.
b.Dakwah dan pemberdayaan.
Dakwah dalam pengertian bahasa berarti mengajak, menyeru, memanggil. Beranjak dari pengertian bahsa itu lalu di hubungkan dengan nash al-qur’an di hadist yang berkaitan dengan dakwah islamiyah. Syekh Ali Mahfudh dalam kitabnya Hidayah Al-Mursyidin menetapakan definisi dakwah sebagai berikut : “mendorong (memotivasi)untuk berbuat baik, mengikuti petunjuk Allah, menyuruh orang mengerjakan kebaikan, melarang mengerjakan kejelekan, agar dia bahagia dunia akhirat”. Kegiatan dakwah pada dasarnya adalah memberikan motivasi kepada orang lain dan ini harus memperhatikan kebutuhan kelompok sasaran. Apalagi muara dakwah tidak lain dari tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat. Sesungguhnya dakwah dalam pengertian ini adalah memberdayakan masyarakat atau rakyat.
Dalam teori ini kebutuhan dikenal sebagai herarki kebutuhan (hierarchy of need). Artinya, ada semacam herarki yang mengatur dengan sendirinya kebutuhan manusia mulai dari kebutuhan fisik, keamanan, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri. Berangkat dari teori ini, maka dakwah harus disesuaikan dengan masyarakat sasaran. Materi dakwah juga perlu dipilah antara untuk kader dakwah dan masyarakat sasaran. Motivasi kader tidak harus sama dengan motivasi untuk kelompok sasaran. Penting untuk diperhatikan,bila dakwah berorientasi pada kebutuhan kelompok, maka perlu pendekatan yang partisipatif bukan pendekatan teknokratis. Tipe salah satu kelompok masyarakat di satu desa tidak akan sama dengan kelompok lain di tempat yang berbeda. Dakwah inilah yang sekarang disebut dakwah bil hal atau dakwah pembangunan. Atau dakwah bil hikmah menurut bahasa Al-qur’an.
Selain dakwah bil hal ada juga dakwah mimbariyah yang tetap perlu dalam konteks tertentu. Juga tidak ketinggalan cara dakwah yang ke tiga yaitu mujahadah yang lebih ahsan. Aeperti dalam forum dialog, seminar, simposium atau diskusi-diskusi.
Dakwah juga bisa dalam bentuk pengembangan masyarakat. Keduanya tidak jauh berbeda, setidaknya ada kesamaan antara keduanya.disamping adanya kesamaan usaha dakwah bil hal mempunyai beberapa implikasi terhadap pengembangan masyarakat.
Hukum dakwah sendiri bagi semua muslim yang mempunyai kelebihan dalam bidang tersebut hukumnya fardhu kifayah.
Dalam mengatasi kemiskinan, dakwah setidaknya bisa ditempuh melalui dua jalan. Pertama, memberi motivasi kepada kaum muslimin yang mampu untuk menumbuhkan solidaritas sosial. Kedua, yang paling mendasar dan mendesak adalah dakwah dalam bentuk aksi nyata dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan. Ini sering disebut dengan dakwah bil hal.
Sebagai salah satu rukun islam, zakat adalah fadhu ‘ain dan kewajiban ta’abud. Agar pelaksanaan, pengumpulan dan pembagian zakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Maka terlebih dahulu harus melakukan upaya pendekatan terhadap muzakki, barang yang dizakati dan mustakhiq zakat. Pengelolaan zakat secara profesional memerlukan tenaga yang terampil, menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat. Dalam upaya pembentukan dana zakat sebenarnya tidak sendirian karena masih ada kewajiban menyantuni fakir miskin dengan cara memberi nafaqoh disamping itu ada juga yang berupa kesunnahan yaitu shodaqoh.
c.Aktualisasi Aswaja dan khittah NU
Aswaja/ahlussunnah wal jama’ah sebagai paham keagamaan mempunyai pengalaman tersendiri dalam sejarah islam. Ia sering di konotasikan sebagai ajaran (mazdhab) dalam islam yang berkaitan dengan konsep akidah, syari’at, dan tasawuf dengan corak moderat. Ekstrimitas penggunaan rasio tanpa terikat pada pertimbangan naqliyah tidak dikenal dalam paham ini. Akan tetapi ia juga tidak secara apriori menggunakan norma naqliyah tanpa interpretasi rasional dan kontekstual. Karakter para ulama’ Aswaja menurut imam Al Ghazali bahwa mereka mempunyai ciri faqh fi mashalih al kholqi fi ad dunnya. Artinya mereka paham dan peka terhadap kemaslahatan makhluk di dunia.
Aswaja juga meyakini hidup dan kehidupan manusia sebagai takdir Allah. Islam aswaja merupakan jalan hidup yang menyeluruh, menyangkut segala aspek kehidupan manusia sebagai makhluk individual maupun sosial dalam berbagai komunitas bermasyarakat dan berbangsa.
Kemudian khittah NU 26 secara rasional yang salah satu butirnya membebaskan warga NU menyalurkan aspirasi nashbu al-imamah melalui salah satu partai politik, menunjukkan adanya starting point (titik awal) bagi tumbuhnya kesadaran berdemokrasi pancasila secara lugas.
Pada khittah 26 pula NU harus mampu melihat kenyataan yang berkembang dan melihat jauh ke depan dengan analisis antisipatif.
d.Pesantren, pendidikan, dan, kemasyarakatan.
Pendidikan sosial
Bagian ini menerangkan tentang media pembentukan siswa alim ulumuddin dan bisa bergaul dengan masyarakat disekitarnya. Hakikatnya ajaran islam itu adalah untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesama, beserta alam.
Bentuk hubungan dengan Tuhan adalah menggunakan media ibadah sedangkan hubungan dengan sesama manusia dan alam menggunakan media mu’amalah dan mu’asyaroh. Sudah jelas bahwasanya media mu’amalah adalah untuk sesama muslim sedangkan mu’asyarah adalah hubungan dengan alam. Sedangkan alam ini bukan hanya diisi oleh muslim saja, namun ada juga golongan non muslim berarti kita harus menyikapi hal ini dengan toleransi.
Kitab kuning di pesantren
Mengapa pesantren masih tetap mempertahankan kitab kuning sampai sekarang salah satunya adalah kitab kuning tidak hanya bisa membuat siswa memahami satu fan ilmu , tapi banyak sekali seperti : ilmu alat, mufrodat arab, ilmu yang dikaji dan lain-lain. Kelebihan lain adalah melatih santri untuk dapat menganalisis sebuah redaksi dengan teliti.
Madrasah dari masa ke masa
Sebagian besar bab ini menerangkan tentang perkembangan madrasah dari zaman dahulu sampai sekarang ini. Juga membahas bagaimnana madrasah mempertahankan eksistensinya. Kyai Sahal mengemukakan kritik-kritik yang membangun agar pesantren dapat menjadi lembaga yang bisa menyesuaikan diri dengan zamanyya dengan menggunakan pola pengembangan yaitu mengambil hal-hal baru yang dianggap baik dan berani menolak hal-hal yang memang tidak baik. Dalam hal ini madrasah tidak boleh menutup mata rerhadap kenyataan-kenyataan yang dihadapi akan tetapi juga tidak selalu melihat (meniru) perkembangan yang terjadi di sekelilingnya. Dan juga madrasah dapat menjadi penyeimbang antara fanatisme ilmu agama dan fanatisme ilmu pengetahuan umum.
Urgensi lembaga kader fuqoha’
Di zaman modern sekarang ini terdapat banyak sekali faktor-faktor yang membuat merosotnya pendidikan dalam pesantren. Padahal pesantren sendiri adalah sebuah lembaga yang dibuat untuk mempersiapkan kader-kader fuqoha’. Maka dari itu bab ini menjelaskan perkembangan pesantren terhadap merosotnya ulama’ yang faqih. Ulama’ sendiri menurut pendapat Imam Al Ghazali dalam kitab ihya’ ulumuddin adalah seseorang yang rajin beribadah, zuhud, alim dalam berbagai bidang ilmu, terkhusus ukhrowi, senantiasa ikhlas karena ALLAH dan faqih dalam segala aspek kemaslahatan ummat. Ada dua hal yang berbeda yang tidak di pahami oleh masyarakat umum yaitu perbedaan faqih dan mutafaqih.Faqih adalah orang yang alim ilmu fiqih sedangkan mutafaqih adalah orang yang menguasai ilmu fiqih. Sebenarnya substansi dari sub-sub diatas sama yaitu pengembangan antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum.
Karena yang kami tangkap disini adalah Kyai Sahal mencoba menjelaskan bahwasanya perintah Al-Qur’an untuk mempelajari ilmu bukan hanya ilmu yang menyangkut agama saja tapi ilmu secara global. Karena hakikatnya semua ilmu itu saling berhubungan satu sama lain jadi tidak menafikan ilmu duniawi. Dan diharapkan pesantren dapat menyatukan kedua fanatisme ini.
Maka dari itu perlu sekali untuk mengembangkan pendidikan pesantren tanpa memandang sebelah mata perkembangan zaman yang sangat pesat tanpa mengurangi esensi yang terkandung dalam sebuah pesantren.
Kelemahan tulisan.
Kekurangan yang kami temukan dalam buku ini hanya satu yaitu redaksi kata yang agak sulit di pahami oleh kalangan awam. Dengan melihat redaksi yang begitu luar biasa namun jarang di gunakan dalam keseharian sehingga cukup sulit bagi masyarakat awam untuk memahami setiap redaksi dalam buku ini. Namun kekurangan ini sama sekali tidak mengurangi muatan isi yang terkandung dalam buku ini.
Kelebihan tulisan.
Tulisan ini begitu luar biasa dengan pemaparan masalah begitu mendetail. Beliau berhasil menyampaikan substasnsi dari sebuah redaksi dengan daya intelektual beliau. Beliau begitu kritis dengan permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Beliau juga sangat peduli dengan masyarakat di Indonesia. Permasalahan social zaman sekarang menuntut sosok seorang ulama’ yang mumpuni di bidang fiqh maupun sosial.
Kyai Sahal berhasil memadukan kedua unsur tersebut dengan begitu manis. Beliau mengolah hukum-hukum yang terjadi di masyarakat secara kontekstual, sehingga hukum yang dihasilkan pun elastis dan tidak terkesan radikal. Tidak sedikit ulama’ zaman sekarang yang terjebak dalam teks-tek fiqih sehingga ulama’ tersebut terkesan mengesampingkan kemaslahatan umat. Namun tidak demikian dengan Kyai Sahal, beliau tidak langsung menetapkan sebuah hukum dari teks kitab-kitab fiqh secara langsung,namun beliau selaraskan dengan situasi maupun kondisi masyarakat sekarang.
Alhasil buku ini diasumsikan bagi semua kalangan baik kalangan intelektual maupun kalangan pesantren. Semoga karya beliau ini menjadi amal baik beliau sampai kapanpun. Amin.intaha,wallahu a’lam bissowab.
Tak sekadar koinsidensi jika pada pasca khittah muncul fenomena baru dalam Nahdatul Ulama. Regenerasi di dalamnya dari generasi pendiri ke generasi penerus, diikuti pula dengan regenerasi pemi-kiran, yang ditunjukkan antara lain oleh pergeseran cukup penting dalam memandang fiqih.
Meningkatnya anarki pemaknaan sosial dan politik di Indonesia, memaksa pemikiran fiqih mengalami pergeseran dari fiqih sebagai paradigma kebenaran ortodoksi menjadi paradigma pemaknaan sosial. Jika yang pertama menundukkan realitas kepada kebenaran fiqih, maka yang kedua menggunakan fiqih sebagai counter discourse dalam belantara politik pemaknaan yang tengah berlangsung.
Penulis : KH. MA Sahal Mahfudh
Penerbit : LKiS
Tahun terbit: 2004
Jum hal : xxvi + 390 halaman
Berat : 550 gr
Harga : 54.000
Kyai Sahal adalah seorang ulama’ yang sudah termayshur baik di ranah nasional maupun internasional. Beliau adalah seorang ulama’ yang tidak hanya di kenal oleh kalangan pesantren, namun banyak pula kalangan intelektual yang mengenal beliau. Pemikiran beliau yang dinamis,fleksibel, kritis terhadap suatu masalah dan kontekstual dalam memahami sebuah keadaan membuat nama beliau begitu familiar di semua kalangan. Banyak perguruan tinggi baik lokal maupun mancanegara yang mencoba mempelajari pemikiran Kyai Sahal, namun mereka sampai sekarang masih belum bisa memahaminya.
Kyai Sahal adalah seorang ulama’ yang ulet dalam hal menulis. Sudah banyak karya yang beliau lahirkan dari mulai makalah, buku dan kitab. Beberapa kitab hasil karya beliau antara lain Thariqatul Khusul ‘Ala Lubbul Ushul, Fawa’idunnajibah, Tsamrotul Khajeniyah dan masih banyak lagi. Adapun karya beliau yang berbentuk buku salah satunya adalah buku Nuansa Fiqih Sosial. karya-karya beliau tidak hanya di kenal dalam lingkup nasional namun sudah merambah di ranah internasional.
Namun dengan segala penghargaan dari semua kalangan beliau pernah tidak silau dengan semua itu. Beliau tetaplah Kyai Sahal yang sederhana dan tidak neko-neko dalam urusan dunia.
Salah satu penghargaan atas kecerdasan beliau adalah gelar doktor kehormatan Honoris Causa (HC) dari UIN Syarif Hidayatullah (Jakarta) pada tahun 2003. Dan masih banyak perhargaan lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Itulah sekilas potret keistimewaan dari romo KH.M.A.Sahal Mahfudh. Semoga kita sebagai santri beliau dapat meneladani uswah dari Kyai Sahal. Amin
Beberapa poin dari buku NUANSA FIQH SOSIAL :
Jejak intelektual Dr. (HC). KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh :
Beliau lahir di Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 17 Desember 1937 – wafat di Pati, 24 Januari 2014 pada umur 76 tahun. Kyai Sahal lahir dari pasangan Kyai Mahfudz bin Abd. Salam al- Hafidz (w 1944 M) dan Hj. Badi’ah (w. 1945 M). sedari lahir hidup di pesantren, dibesarkan dalam lingkungan pesantren, belajar hingga ladang pengabdiannya pun ada di pesantren.
Memulai pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah (1943-1949), Madrasah Tsanawiyah (1950-1953) Perguruan Islam Mathaliul Falah, Kajen, Pati. Setelah beberapa tahun belajar di lingkungannya sendiri, Kyai Sahal muda nyantri ke Pesantren Bendo, Pare, Kediri, Jawa Timur di bawah asuhan Kyai Muhajir, Selanjutnya tahun 1957-1960 dia belajar di pesantren Sarang, Rembang, di bawah bimbingan Kyai Zubair. Pada pertengahan tahun 1960-an, Kyai Sahal belajar ke Mekah di bawah bimbingan langsung Syaikh Yasin Al-Fadani. Sementara itu, pendidikan umumnya hanya diperoleh dari kursus ilmu umum di Kajen (1951-1953).
Didalam pemerintahan Indonesia Kyai Sahal memegang beberapa jabatan penting salah satunya beliau adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2000 hingga 2014. Sebelumnya selama dua periode menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga 2014.
Kyai Sahal selama 10 tahun memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, kemudian didaulat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI pada Juni 2000 sampai tahun 2005.
Di luar itu, Kyai Sahal adalah pemimpin Pesantren Maslakul Huda (PMH) sejak tahun 1963. Pesantren di Kajen, Margoyoso (Pati, Jawa Tengah) ini didirikan ayahnya, KH.Mahfudh Salam, pada 1910. Selain itu Kyai Sahal adalah rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU), Jepara, Jawa Tengah sejak tahun 1989 hingga mengantarkan INISNU menjadi UNISNU Jepara pada tahun 2013.
Isi buku :
Fiqh sebagai refleksi syari’at itu memiliki empat pokok komponen ajaran yaitu : ’ubudiyah (peribadatan), memiliki korelasi kuat dengan keimanan.dengan kata lain amal ibadah adalah manifestasi dari keimanan. ibadah sendiri terbagi menjadi dua macam. Yang pertama bermanfaat untuk pribadi (individual/syakhsiyah). Dan yang kedua bermanfaat untuk orang lain atau masyarakat (sosial/ijtima’iyah)
Dalam konteks sosial yang ada, ajaran syari’at yang tertuang dalam fiqih sering terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari.hal ini pada hakikatnya disebabkan oleh pandangan fiqh yang terlalu formalistik. Yang mana titik kehidupan yang kian hari bersifat teologis menjadi tidak berbanding dengan konsep legal formalisme yang ditawarkan fiqh.
Fiqh oleh sebagian kaum muslimin diperlakukan sebagai norma dogmatis yang tidak bisa diganggu gugat,tidak jarang fiqih dalam hal ini kitab kuning dianggap sebagai kitab suci kedua setelah Al-qur’an. Padahal sistematika dan seperangkat penalaran yang dimilki fiqh sebenarnya memungkinkan fiqh dikembangkan secara kontekstual. Sehingga tidak akan tertinggal oleh perkembangan sosial yang ada.
Gagasan mengenai memahami kitab kuning secara kontekstual dan mengurangi interpretasi tekstual itu tidak terlalu berlebihan, mengingat bahwa pemahaman kontekstual bukan berarti meninggalkan dan menanggalkan fiqh secara mutlak. Namun justru dengan pemahaman tersebut segala aspek perilaku kehidupan akan dapat terjiwai oleh fiqh secara konseptual dan tidak menyimpang dari rel fiqih itu sendiri. Dan hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa fiqh atau komponen ajaran islam lainnya tidak harus selalu disesuaikan dengan keadaan zaman yang ada, akan tetapi bagaimana mengaplikasikan fiqh secara baik dan benar,serta mudah diterima oleh khalayak awam tanpa kesalahan yang berarti.
Fiqh tidak bisa berdiri sendiri karena sebagai disiplin ilmu maupun perangkat keputusan hukum fiqh dibantu oleh sejumlah kerangka teoritik bagi pengambilan keputusan hukum agama dan hal yang penting juga untuk selalu mengintegrasikan disiplin-disiplin ilmu lain ke dalam wilayah fiqh untuk memperoleh alternatif pemecahan masalah tanpa resiko hukum.
b.Dakwah dan pemberdayaan.
Dakwah dalam pengertian bahasa berarti mengajak, menyeru, memanggil. Beranjak dari pengertian bahsa itu lalu di hubungkan dengan nash al-qur’an di hadist yang berkaitan dengan dakwah islamiyah. Syekh Ali Mahfudh dalam kitabnya Hidayah Al-Mursyidin menetapakan definisi dakwah sebagai berikut : “mendorong (memotivasi)untuk berbuat baik, mengikuti petunjuk Allah, menyuruh orang mengerjakan kebaikan, melarang mengerjakan kejelekan, agar dia bahagia dunia akhirat”. Kegiatan dakwah pada dasarnya adalah memberikan motivasi kepada orang lain dan ini harus memperhatikan kebutuhan kelompok sasaran. Apalagi muara dakwah tidak lain dari tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat. Sesungguhnya dakwah dalam pengertian ini adalah memberdayakan masyarakat atau rakyat.
Dalam teori ini kebutuhan dikenal sebagai herarki kebutuhan (hierarchy of need). Artinya, ada semacam herarki yang mengatur dengan sendirinya kebutuhan manusia mulai dari kebutuhan fisik, keamanan, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri. Berangkat dari teori ini, maka dakwah harus disesuaikan dengan masyarakat sasaran. Materi dakwah juga perlu dipilah antara untuk kader dakwah dan masyarakat sasaran. Motivasi kader tidak harus sama dengan motivasi untuk kelompok sasaran. Penting untuk diperhatikan,bila dakwah berorientasi pada kebutuhan kelompok, maka perlu pendekatan yang partisipatif bukan pendekatan teknokratis. Tipe salah satu kelompok masyarakat di satu desa tidak akan sama dengan kelompok lain di tempat yang berbeda. Dakwah inilah yang sekarang disebut dakwah bil hal atau dakwah pembangunan. Atau dakwah bil hikmah menurut bahasa Al-qur’an.
Selain dakwah bil hal ada juga dakwah mimbariyah yang tetap perlu dalam konteks tertentu. Juga tidak ketinggalan cara dakwah yang ke tiga yaitu mujahadah yang lebih ahsan. Aeperti dalam forum dialog, seminar, simposium atau diskusi-diskusi.
Dakwah juga bisa dalam bentuk pengembangan masyarakat. Keduanya tidak jauh berbeda, setidaknya ada kesamaan antara keduanya.disamping adanya kesamaan usaha dakwah bil hal mempunyai beberapa implikasi terhadap pengembangan masyarakat.
Hukum dakwah sendiri bagi semua muslim yang mempunyai kelebihan dalam bidang tersebut hukumnya fardhu kifayah.
Dalam mengatasi kemiskinan, dakwah setidaknya bisa ditempuh melalui dua jalan. Pertama, memberi motivasi kepada kaum muslimin yang mampu untuk menumbuhkan solidaritas sosial. Kedua, yang paling mendasar dan mendesak adalah dakwah dalam bentuk aksi nyata dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan. Ini sering disebut dengan dakwah bil hal.
Sebagai salah satu rukun islam, zakat adalah fadhu ‘ain dan kewajiban ta’abud. Agar pelaksanaan, pengumpulan dan pembagian zakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Maka terlebih dahulu harus melakukan upaya pendekatan terhadap muzakki, barang yang dizakati dan mustakhiq zakat. Pengelolaan zakat secara profesional memerlukan tenaga yang terampil, menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat. Dalam upaya pembentukan dana zakat sebenarnya tidak sendirian karena masih ada kewajiban menyantuni fakir miskin dengan cara memberi nafaqoh disamping itu ada juga yang berupa kesunnahan yaitu shodaqoh.
c.Aktualisasi Aswaja dan khittah NU
Aswaja/ahlussunnah wal jama’ah sebagai paham keagamaan mempunyai pengalaman tersendiri dalam sejarah islam. Ia sering di konotasikan sebagai ajaran (mazdhab) dalam islam yang berkaitan dengan konsep akidah, syari’at, dan tasawuf dengan corak moderat. Ekstrimitas penggunaan rasio tanpa terikat pada pertimbangan naqliyah tidak dikenal dalam paham ini. Akan tetapi ia juga tidak secara apriori menggunakan norma naqliyah tanpa interpretasi rasional dan kontekstual. Karakter para ulama’ Aswaja menurut imam Al Ghazali bahwa mereka mempunyai ciri faqh fi mashalih al kholqi fi ad dunnya. Artinya mereka paham dan peka terhadap kemaslahatan makhluk di dunia.
Aswaja juga meyakini hidup dan kehidupan manusia sebagai takdir Allah. Islam aswaja merupakan jalan hidup yang menyeluruh, menyangkut segala aspek kehidupan manusia sebagai makhluk individual maupun sosial dalam berbagai komunitas bermasyarakat dan berbangsa.
Kemudian khittah NU 26 secara rasional yang salah satu butirnya membebaskan warga NU menyalurkan aspirasi nashbu al-imamah melalui salah satu partai politik, menunjukkan adanya starting point (titik awal) bagi tumbuhnya kesadaran berdemokrasi pancasila secara lugas.
Pada khittah 26 pula NU harus mampu melihat kenyataan yang berkembang dan melihat jauh ke depan dengan analisis antisipatif.
d.Pesantren, pendidikan, dan, kemasyarakatan.
Pendidikan sosial
Bagian ini menerangkan tentang media pembentukan siswa alim ulumuddin dan bisa bergaul dengan masyarakat disekitarnya. Hakikatnya ajaran islam itu adalah untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesama, beserta alam.
Bentuk hubungan dengan Tuhan adalah menggunakan media ibadah sedangkan hubungan dengan sesama manusia dan alam menggunakan media mu’amalah dan mu’asyaroh. Sudah jelas bahwasanya media mu’amalah adalah untuk sesama muslim sedangkan mu’asyarah adalah hubungan dengan alam. Sedangkan alam ini bukan hanya diisi oleh muslim saja, namun ada juga golongan non muslim berarti kita harus menyikapi hal ini dengan toleransi.
Kitab kuning di pesantren
Mengapa pesantren masih tetap mempertahankan kitab kuning sampai sekarang salah satunya adalah kitab kuning tidak hanya bisa membuat siswa memahami satu fan ilmu , tapi banyak sekali seperti : ilmu alat, mufrodat arab, ilmu yang dikaji dan lain-lain. Kelebihan lain adalah melatih santri untuk dapat menganalisis sebuah redaksi dengan teliti.
Madrasah dari masa ke masa
Sebagian besar bab ini menerangkan tentang perkembangan madrasah dari zaman dahulu sampai sekarang ini. Juga membahas bagaimnana madrasah mempertahankan eksistensinya. Kyai Sahal mengemukakan kritik-kritik yang membangun agar pesantren dapat menjadi lembaga yang bisa menyesuaikan diri dengan zamanyya dengan menggunakan pola pengembangan yaitu mengambil hal-hal baru yang dianggap baik dan berani menolak hal-hal yang memang tidak baik. Dalam hal ini madrasah tidak boleh menutup mata rerhadap kenyataan-kenyataan yang dihadapi akan tetapi juga tidak selalu melihat (meniru) perkembangan yang terjadi di sekelilingnya. Dan juga madrasah dapat menjadi penyeimbang antara fanatisme ilmu agama dan fanatisme ilmu pengetahuan umum.
Urgensi lembaga kader fuqoha’
Di zaman modern sekarang ini terdapat banyak sekali faktor-faktor yang membuat merosotnya pendidikan dalam pesantren. Padahal pesantren sendiri adalah sebuah lembaga yang dibuat untuk mempersiapkan kader-kader fuqoha’. Maka dari itu bab ini menjelaskan perkembangan pesantren terhadap merosotnya ulama’ yang faqih. Ulama’ sendiri menurut pendapat Imam Al Ghazali dalam kitab ihya’ ulumuddin adalah seseorang yang rajin beribadah, zuhud, alim dalam berbagai bidang ilmu, terkhusus ukhrowi, senantiasa ikhlas karena ALLAH dan faqih dalam segala aspek kemaslahatan ummat. Ada dua hal yang berbeda yang tidak di pahami oleh masyarakat umum yaitu perbedaan faqih dan mutafaqih.Faqih adalah orang yang alim ilmu fiqih sedangkan mutafaqih adalah orang yang menguasai ilmu fiqih. Sebenarnya substansi dari sub-sub diatas sama yaitu pengembangan antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum.
Karena yang kami tangkap disini adalah Kyai Sahal mencoba menjelaskan bahwasanya perintah Al-Qur’an untuk mempelajari ilmu bukan hanya ilmu yang menyangkut agama saja tapi ilmu secara global. Karena hakikatnya semua ilmu itu saling berhubungan satu sama lain jadi tidak menafikan ilmu duniawi. Dan diharapkan pesantren dapat menyatukan kedua fanatisme ini.
Maka dari itu perlu sekali untuk mengembangkan pendidikan pesantren tanpa memandang sebelah mata perkembangan zaman yang sangat pesat tanpa mengurangi esensi yang terkandung dalam sebuah pesantren.
Kelemahan tulisan.
Kekurangan yang kami temukan dalam buku ini hanya satu yaitu redaksi kata yang agak sulit di pahami oleh kalangan awam. Dengan melihat redaksi yang begitu luar biasa namun jarang di gunakan dalam keseharian sehingga cukup sulit bagi masyarakat awam untuk memahami setiap redaksi dalam buku ini. Namun kekurangan ini sama sekali tidak mengurangi muatan isi yang terkandung dalam buku ini.
Kelebihan tulisan.
Tulisan ini begitu luar biasa dengan pemaparan masalah begitu mendetail. Beliau berhasil menyampaikan substasnsi dari sebuah redaksi dengan daya intelektual beliau. Beliau begitu kritis dengan permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Beliau juga sangat peduli dengan masyarakat di Indonesia. Permasalahan social zaman sekarang menuntut sosok seorang ulama’ yang mumpuni di bidang fiqh maupun sosial.
Kyai Sahal berhasil memadukan kedua unsur tersebut dengan begitu manis. Beliau mengolah hukum-hukum yang terjadi di masyarakat secara kontekstual, sehingga hukum yang dihasilkan pun elastis dan tidak terkesan radikal. Tidak sedikit ulama’ zaman sekarang yang terjebak dalam teks-tek fiqih sehingga ulama’ tersebut terkesan mengesampingkan kemaslahatan umat. Namun tidak demikian dengan Kyai Sahal, beliau tidak langsung menetapkan sebuah hukum dari teks kitab-kitab fiqh secara langsung,namun beliau selaraskan dengan situasi maupun kondisi masyarakat sekarang.
Alhasil buku ini diasumsikan bagi semua kalangan baik kalangan intelektual maupun kalangan pesantren. Semoga karya beliau ini menjadi amal baik beliau sampai kapanpun. Amin.intaha,wallahu a’lam bissowab.
Tak sekadar koinsidensi jika pada pasca khittah muncul fenomena baru dalam Nahdatul Ulama. Regenerasi di dalamnya dari generasi pendiri ke generasi penerus, diikuti pula dengan regenerasi pemi-kiran, yang ditunjukkan antara lain oleh pergeseran cukup penting dalam memandang fiqih.
Meningkatnya anarki pemaknaan sosial dan politik di Indonesia, memaksa pemikiran fiqih mengalami pergeseran dari fiqih sebagai paradigma kebenaran ortodoksi menjadi paradigma pemaknaan sosial. Jika yang pertama menundukkan realitas kepada kebenaran fiqih, maka yang kedua menggunakan fiqih sebagai counter discourse dalam belantara politik pemaknaan yang tengah berlangsung.

