- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Medical Health Online
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Rp 33.000
Add to cart
Spesifikasi Barang :
| Buku | Agama |
| Ukuran Berat | 1 kg |
| Stock | Ready |
| Jenis | Baru / |
| Warna | - |
| Harga | Net |
Fiqh Iddah: Klasik dan Kontemporer
No. ISBN 9789798452598
Penulis Muhamad Isna Wahyudi
Penerbit Lkis
Tanggal terbit 2009
Jumlah Halaman 184
Dimensi (L x P) 120x180mm
Harga 33.000
SINOPSIS BUKU - Fiqh Iddah: Klasik dan Kontemporer
JIKA Anda seorang istri, bagaimanakah perasaan Anda ketika Anda dicerai oleh suami, sementara ketika Anda harus menuntaskan masalah 'iddah, mantan suami Anda itu justru langsung menikah? Sebagai perempuan, hati Anda mungkin akan semakin sakit. Setelah merasakan perihnya perceraian, kini Anda harus menyaksikan mantan suami Anda tersenyum di pelaminan bersama seorang perempuan yang bukan Anda !
Begitulah. Selama ini, memang ada kesan bahwa 'iddah hanya berlaku bagi perempuan. Bahkan, menjalankan 'iddah bagi perempuan dianggap sebagai bagian dari ibadah sehingga konsep 'iddah mengalami keterbatasan untuk dijelaskan; perintah 'iddah termasuk masalah ta'abbudi sehingga tinggal diterima, dilaksanakan, dan tidak ada hikmah di dalamnya.
Meskipun demikian, ternyata masalah 'iddah ini tidak sedatar dan sesederhana itu. Konsep 'iddah yang terkesan diskiminatif terhadap perempuan ini banyak mendapat sorotan, baik dari ulama klasik maupun kontemporer. Ibnu Hajar al-Haitami, misalnya, dalam Hawasyi asy-Syarwani wa ibn Qasim al-'Ibadi 'ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, pernah meyatakan pendapat az-Zarkasyi bahwa 'iddah bukan termasuk masalah ibadah mahdhah dan dapat diketahui hikmahnya, sehingga menyisakan ruang untuk ditafsirkan ulang.
No. ISBN 9789798452598
Penulis Muhamad Isna Wahyudi
Penerbit Lkis
Tanggal terbit 2009
Jumlah Halaman 184
Dimensi (L x P) 120x180mm
Harga 33.000
SINOPSIS BUKU - Fiqh Iddah: Klasik dan Kontemporer
JIKA Anda seorang istri, bagaimanakah perasaan Anda ketika Anda dicerai oleh suami, sementara ketika Anda harus menuntaskan masalah 'iddah, mantan suami Anda itu justru langsung menikah? Sebagai perempuan, hati Anda mungkin akan semakin sakit. Setelah merasakan perihnya perceraian, kini Anda harus menyaksikan mantan suami Anda tersenyum di pelaminan bersama seorang perempuan yang bukan Anda !
Begitulah. Selama ini, memang ada kesan bahwa 'iddah hanya berlaku bagi perempuan. Bahkan, menjalankan 'iddah bagi perempuan dianggap sebagai bagian dari ibadah sehingga konsep 'iddah mengalami keterbatasan untuk dijelaskan; perintah 'iddah termasuk masalah ta'abbudi sehingga tinggal diterima, dilaksanakan, dan tidak ada hikmah di dalamnya.
Meskipun demikian, ternyata masalah 'iddah ini tidak sedatar dan sesederhana itu. Konsep 'iddah yang terkesan diskiminatif terhadap perempuan ini banyak mendapat sorotan, baik dari ulama klasik maupun kontemporer. Ibnu Hajar al-Haitami, misalnya, dalam Hawasyi asy-Syarwani wa ibn Qasim al-'Ibadi 'ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, pernah meyatakan pendapat az-Zarkasyi bahwa 'iddah bukan termasuk masalah ibadah mahdhah dan dapat diketahui hikmahnya, sehingga menyisakan ruang untuk ditafsirkan ulang.


